Jumat, 19 November 2010

Peranan Organisasi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran Terhadap Kesejahteraan Anggota di Wilayah Kecamatan Ungaran

Keberadaan Koperasi sebagai badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan sangat berguna untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Terutama bagi Masyarakat Desa, keberadaan koperasi menjembatani keterbatasan masyarakat akan permodalan untuk berusaha dan pemenuhan kebutuhan sehari – hari. Oleh karena itu, Pembahasan Koperasi Unit Desa akan dijabarkan dibawah ini.

Data – data yang diambil berasal dari Sebuah Koperasi Unit Desa di Jawa Tengah yang bernama
KUD Mekar Ungaran yang berlokasi dijalan Ahmad Yani No. 24 Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang. Disini kita dapat mengamati bagaimana Sebuah KUD dalam hal ini KUD Mekar Ungaran meningkatkan kesejahteraan anggotanya menyangkut bidang organisasi dan pemberian sisa hasil usaha.

Untuk pengumpulan data dilakukan beberapa Metode yaitu
1.Metode wawancara .
Wawancara ini dilakukan untuk mencari data-data yang ada dalam koperasi mengenai bidang organisasi, permodalan dan saranaprasarana penunjang koperasi. Informan yang diwawancarai dalam penelitian ini antara lain :
•Anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
•Pengurus Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
•Pengawas Koperasi Unit Desa mekar Ungaran

2.Metode Observasi
Observasi dilakukan untuk mengamati gejala – gejala yang diselidiki.

3.Metode Dokumentasi
Data yang dikumpulkan melalui tehknik dokumentasi berupa arsiparsip atau dokumen dokumen tentang kepengurusan KUD Mekar Ungaran, Buku Daftar Anggota KUD Mekar Ungaran, Sejarah umumKUD Mekar Ungaran, Notulen Rapat Anggota serta buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Mekar Ungaran

4.Metode Studi Kepustakaan
Pengumpulan data dengan cara memanfaatkan buku, literature ataupun hasil penelitian karya orang lain yang sangat diperlukan guna menambah bobot ilmiah penelitian ini, disamping dapat menambah cakrawala dan wawasan bagi peneliti dan penulis.


Berikut Keterangan tentang Nomor Badan Hukum Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran

Tanggal Nomor Badan Hukum
31 Agustus 1973 Badan Hukum Nomor 8434 / BH/1973
25 Februari 1984 Badan Hukum 8434a/BH/VI
20 September 1996 Nomor 8434a/BH/PAD/KWA.II/IX/
2 Agustus 2001 BH 021/BH/KDK.II./188/4/V/2001

Pada awal berdirinya, anggota koperasi ini terdiri dari pamongpamong
desa yang berada di daerah Kecamatan Ungaran. Jenis usaha yang dilakukan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran meliputi tiga bidang, yaitu Bidang Produksi (unit persusuan), Bidang Pemasaran (unit waserda, dan produksi dan pengadaan beras) dan Bidang Jasa ( simpan pinjam dan kelistrikan ).

Wilayah usaha dan anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran meliputi Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Ungaran, yaitu Desa Nyatyono,Gogik, Lerep, Kalisidi, Keji, Branjang, Leyangan, Kalongan, Beji, Kali Kayen dan Mluweh. Sedangkan Kelurahanya meliputi Kelurahan Ungaran, Bandarjo, Susukan, Kalirejo, Sidomulyo, Langen Sari, Gedang Anak, Genuk dan Candi Rejo.

Susunan kepengurusan KUD Mekar Ungaran periode 2006- 2010 dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel 1
No. Nama Jabatan Pendidikan
1 H.S Moesdaan Ketua SMP
2 Hadi Wuryanto Sekretaris DIII
3 Yuasroi Bendahara Sarjana
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006

Berikut ini komposisi pembagian tugas pengurus KUD Mekar Ungaran, hasil wawancara tanggal 24 April 2007 dengan H.S Moesdaan, Hadi Wuryanto dan Yuasroi selaku ketua, sekretaris dan bendahara KUD Mekar Ungaran.
a)Ketua Pengurus
Ketua pengurus bertindak sebagai pimpinan koperasi, memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(1) Memimpin, mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan tugas anggota, pengurus dan karyawan
(2) Memimpin rapat-rapat pengurus dan rapat anggota, dan atas nama pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota Tahunan
(3) Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul, saran, dan pertimbangan dari pemegang fungsi dibawahnya seperti sekretaris, bendahara dan manager.
(4) Mengadakan koordinasi antara pengurus dengan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas di koperasi


b)Sekretaris
Sekretaris sebagai pembantu ketua koperasi, memiliki tugas - tugas sebagai berikut :
(1) Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku organisasi (buku daftar anggota koperasi, daftar pengurus koperasi dan lain-lain sesuai )
(2) Menyusun laporan organisasi untuk kepentingan rapat anggota
(3) Membuat agenda mengenai hasil-hasil rapat yang di selenggarakan koperasi
(4) Membuat laporan tahunan koperasi

c)Bendahara
Bendahara KUD Mekar Ungaran memiliki tugas-tugas sebagai
berikut :
(1) Menyusun atau merencanakan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
(2) Mengatur pengeluaran uang, agar tidak melampui batas anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan
(3) Mengadakan pengecekan langsung terhadap jumlah kas dan persediaan barang untuk di uji kebenaranya dengan catatan yang ada.
(4) Bertanggung jawab kepada ketua sesuai dengan bidangnya

d)Pengawas KUD Mekar Ungaran
Pengawas KUD Mekar Ungaran dipilih dan diangkat oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bapak Moelyono, selaku ketua pengawas KUD Mekar Ungaran dalam wawancara tanggal 28 April 2007 mengatakan, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap semua pelaksanaan dan pengelolaan koperasi yang mencakup :

a) Mengawasi semua kebijaksanaan operasional pengurus yang meliputi bidang organisasi, usaha dan keuangan koperasi
b) Memeriksa dan menilai pelaksanaan kegiatan organisasi, usaha dan keuangan koperasi serta memberikan pendapat dan saran perbaikan
c) Memeriksa, meneliti ketetapan dan kebenaran catatan atau buku-buku organisasi, usaha dan administrasi keuangan serta membandingkanya sesuai dengan kenyataan yang ada dari keuangan (kas atau bank), persediaan barang serta semua harta kekayaan koperasi
d) Membuat laporan pemeriksaan secara tertulis dengan memberikan pendapat dan saran perbaikan dalam rangka menyajikan laporan pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban
di Rapat Anggota Tahunan.



Berikut ini susunan struktur pengawas KUD Mekar Ungaran
Periode 2006-2010 dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2
Susunan Pengawas KUD Mekar Periode 2006-2010.
No. Nama Jabatan Pendidikan
1 Moelyono Ketua Sarjana
2 Sabari Anggota DIII
3 Mashuri Anggota DIII
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006


e) Karyawan
Karyawan diangkat dan di berhentikan oleh pengurus. Di KUD Mekar Ungaran posisi karyawan diisi oleh anggota koperasi dari KUD Mekar Ungaran. Tugas dari seorang karyawan adalah melaksanakan kinerja operasional sesuai dengan keahlian bidangnya.

Struktur-struktur organisasi dari karyawan KUD Mekar Ungaran di pimpin oleh seorang manajer. Tugas-tugas dari manajer KUD Mekar adalah sebagai berikut :
a). Menyiapkan rapat anggota, mengawasi pelaksanaan pembukuan terhadap transaksi yang terjadi, mempersiapkan pekerja bawahanya dan mengadakan tindakan yang diperlukan untuk
mencapai target yang telah ditentukan.
b). Bersama pengurus membahas dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran untuk diajukan kepada rapat anggota tahunan
c). Mengkoordinasikan penyususnan usaha dan anggaran dari masing-masing bagian yang berada di bawahanya dalam rangka penyusunan rencana kerja dan pengajuan usul rencana kerja
tersebut kepada pengurus.
d). Membantu pengurus dalam menjalankan rencana kerja dan anggaran pada Rapat Anggota Tahunan.

Manajer Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran membawahi tiga bagian struktur organisasi yaitu Administrasi Umum, Kasir dan Juru Buku, serta membawahi tiga bidang usaha yaitu bidang Jasa, bidang Produksi dan bidang Pemasaran. Berikut ini tugas-tugas dari :
(1) Administrasi Umum.
Administrasi Umum memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Mencatat agenda surat yang masuk maupun yang keluar
(b) Menyusun rekapitulasi laporan bulanan semua unit usaha koperasi
(c) Mengatur kerja sama dan membuat perjanjian usaha dengan pihak luar koperasi
(d) Bertanggung jawab kepada manajer atas pelaksanaan tugasnya.
(Sumber dari kepengurusan KUD MekarUngaran)

(2) Kasir
Kasir memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Menerima dan mengeluarkan uang dari transaksi yang terjadi setiap hari
(b) Melaporkan dan menyerahkan bukti transaksi sebagai lampiran kepada juru buku
(c) Bertanggung jawab kepada manajer koperasi atas pelaksanaan tugasnya.(Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran)
(3) Juru Buku
Juru Buku memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
(a) Melaksanakan pembukuan terhadap transaksi yang terjadi setiap hari secara teratur berdasarkan bukti dari juru buku
(b) Menyusun laporan keuangan dengan sepengetahuan manajer umum dan pengurus koperasi
(c) Mengarsipkan bukti-bukti transaksi dan melampirkan tembusanya dalam rekap pembukuan. (Sumber darikepengurusan KUD Mekar Ungaran)
(4) Bidang Jasa
Bidang jasa memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Melayani masyarakat dalam pembayaran rekening listrik
(b) Membantu manajer dalam mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan jasa simpan pinjamdan pembayaran rekening listrik
(c) Menghimpun data dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan, pengajuan, penggunaan dan pengawasan simpan pinjam
(d) Bertanggung jawab mengenai masalah simpan pinjam.

(5) Bidang Pemasaran
Bidang pemasaran memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Melaksanakan tugas-tugas pemasaran terhadap semua bidang usaha koperasi
(b) Membantu manajer dalam mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan pemasaran
(c) Mengurus kegiatan warung serba ada I, II
(d) Bertanggung jawab atas hasil penjualan dan pembelian barang
(e) Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan kepada bendahara
(f) Bertanggung jawab kepada manajer atas pelaksanaan tugasnya.

(6) Bidang Produksi
Bidang produksi memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Mengatur produksi susu dari peternak maupun pemerah susu
(b) Menerima pasokan susu dari para peternak maupun pemerah susu sapi
(c) Memasarkan pasokan susu kepada masyarakat secara eceran dan dalam jumlah besar kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia
(d) Bertanggung jawab atas hasil penjualan susu dan pelaksanaan tugasnya

5). Keanggotaan KUD Mekar Ungaran
Bapak H. S. Moesdaan selaku ketua pengurus KUD Mekar Ungaran, dalam wawancara tanggal 24 Apri 2007 mengatakan, untuk menjadi anggota KUD Mekar Ungaran harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Warga Negara Indonesia
b) Mempunyai kemampuan penuh untuk melaksanakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
c) Bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ungaran
d) Bermata pencaharian petani, pengrajin, peternak, pedagang dan lain-lainya.
e) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebesar Rp5.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam ART atau keputusan Rapat Anggota.

2. Upaya yang dilakukan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Anggotanya
Kesejahteraan anggota merupakan tujuan utama didirikanya sebuah koperasi. Di dalam mencapai tujuan koperasi tersebut, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran menjalankan usahanya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan anggota. Jenis-jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah :

a. Menjalankan usaha dalam bidang ekonomi.
Dengan terdesaknya kebutuhan anggota yang bermacam-macam, maka mendorong Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran untuk dapat menjalankan usahanya dalam bidang ekonomi. Berikut ini usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam bidang ekonomi

1) Unit Usaha Simpan Pinjam
Pada pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa “ Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkanya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota atau calon anggota koperasi yang bersangkutan”. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatatan usaha simpan pinjam sebagai salah satu kegiatan usaha koperasi. Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dengan tujuan untuk membantu anggota yang sedang mengalami kesulitan keuangan Agus Sutanto, selaku anggota dari Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, dalam wawancara tanggal 25 April 2007 memberikan pendapat tentang usaha simpan pinjam yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran adalah sebagai berikut :
“Unit usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh KUD Mekar Ungaran sedikit banyak memberikan pengaruh kepada anggota koperasi, Hal ini dikarenakan usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran dapat membantu anggota didalam memenuhi kebutuhan –kebutuhan yang sifatnya mendesak”

Ketentuan umum mengenai simpan pinjam yang ditetapkan oleh KUD Mekar Ungaran (wawancara tanggal 24 April 2007 dengan Hadi Wuryanto selaku sekretaris pengurus KUD Mekar Ungaran) adalah sebagai berikut :
a) Pinjaman hanya diberikan kepada anggota KUD Mekar Ungaran
b) Besar bunga pinjaman yaitu 2% menurun setiap bulan
c) Pinjaman tidak diatur dalam aturan yang khusus
d) Para peminjam dikenakan biaya adminitrasi 1%
e) Jangka waktu pinjaman tidak diatur dalam aturan yang khusus atau hanya berdasarkan kesepakatan dan kemampuan peminjam

2) Unit Usaha Pertokoan atau Waserda
Unit usaha pertokoan / waserda KUD Mekar Ungaran yaitu melayani penyediaan penjualan barang yang di butuhkan masyarakat sehari-hari misalnya, beras, minyak goreng, alat tulis,
sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, sampo, dan gula pasir.




b. Menjalankan usaha dalam bidang pemasaran
Unit usaha dalam bidang pemasaran yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran adalah :
1). Unit Pengadaan Beras
Unit pengadaan beras yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran adalah unit usaha yang melayani anggota dan masyarakat sekitar di dalam penglolaan padi menjadi beras. Disamping itu, KUD Mekar juga menampung hasil panen para petani dengan memberikan harga yang pantas dan menjualnya lagi kepada masyarakat. Unit pengadaan beras KUD Mekar Ungaran juga
melayani pembagian beras jatah bagi para PNS
2). Unit Usaha Sarana Produksi
Unit sarana produksi yang di jalankan oleh KUD Mekar Ungaran yaitu unit usaha yang melayani penjualan pupuk dengan jenis Urea pril, TSP,ZA dan KCL kepada masyarakat, khususnya
petani yang membutuhkanya, dengan harga yang lebih rendah dari pada harga harga diluar KUD Mekar Ungaran.
3). Unit Sarana Produksi Ternak dan Produksi Persusuan Unit sarana produksi ternak yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran adalah unit usaha yang melayani penjualan
makanan ternak yang berupa konsentrat dan bekatul (sisa penggilingan padi) untuk pakan sapi.

c. Menjalankan usaha dalam bidang produksi, yaitu bidang produksi UnitPersusuan
Unit usaha persusuan yang di jalankan oleh KUD Mekar Ungaran, yaitu unit usaha persusuan yang mengatur usaha susu dan melayani penerimaan pasokan susu dari peternak sapi maupun pemerah susu, kemudian dipasarkan kepada masyarakat baik dalam bentuk eceran maupun dalam jumlah besar kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia.

d. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, yaitu unit jasa kelistrikan. Unit usaha jasa kelistrikan yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran adalah melayani pembayaran rekening listrik masyarakat Ungaran. Yang di bayarkan paling lambat tanggal 26 setiap bulannya.

e. Usaha dalam bidang sosial
Usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam bidang sosial adalah :
1) Pemberian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku di kurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Besar sisa hasil usaha yang diberikan kepada tiap anggota tergantung dari partisipasi modal dan kinerja anggota, jika partisipasi modal besar terhadap transaksi pembentukan pendapatan koperasi, maka uang yang diterima anggota semakin besar, tetapi jika sebaliknya maka uang yang diterima akan semakin kecil.

2) Pemberian dana santunan kematian bagi anggota yang meninggal dunia
3) Kegiatan pemberian bingkisan lebaran
4) Pemberian beasiswa bagi anak-anak anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang berprestasi.

Upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotan adalah dengan cara memberikan kredit kepada anggota yang mengalami kesulitan keuangan, misalnya ketika anggota membutuhkan uang untuk kepentingan yang sifatnya mendadak seperti pembayaran uang sekolah anaknya, maka dapat diperoleh melalui koperasi. Pemberian kredit kepada anggota dilakukan dengan prosedur yang tidak berbelit-belit. Anggota yang akan mengajukan kredit, satu bulan sebelumnya harus mendaftarkan dirinya sebagai calon debitur dan paling lambat tanggal 15 setiap bulanya. Pengajuan kredit di KUD Mekar Ungaran sangatlah mudah, yaitu tinggal memberikan agunan misalnya BPKB motor atau sertifikat tanah. Bunga yang dibebankan KUD Mekar Ungaran kepada anggota yang memanfaatkan jasa kredit juga relatif kecil yaitu sebesar 2%, sedangkan apabila meminjam kredit di Bank misalnya BRI maka akan dikenakan bunga sebesar 2,2 %, di BPR sebesar 2,5% .Dengan bunga yang relatif kecil maka anggota tidak merasa keberatan. Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam memberikan kredit lebih rendah, apabila di bandingkan dengan bunga yang ada di Bank, disebabkan koperasi dalam memberikan bunga kredit menggunakan dasar Undang- Undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu dengan sifat kekeluargaan sehingga lebih mementingkan rasa persaudaraan. Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran memberikan kredit kepada anggota dilakukan dengan melalui beberapa tahap, antara lain, pengajuan kredit itu di rapatkan dalam rapat komisi kredit. Untuk pengembalian kredit uang, anggota yang meminjam kredit di koperasi mengangsur secara langsung yang dilakukan setiap satu bulan sekali. Modal yang digunakan oleh KUD Mekar Ungaran untuk memberikan kesejahteraan yaitu dengan pemberian kredit kepada anggota yang berasal dari simpanan pokok, wajib dan angsuran kredit. Barang-barang kebutuhan anggota yang di sediakan oleh KUD Mekar Ungaran antara lain, yaitu menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak goreng, dan gula. KUD Mekar Ungaran dalam menjalankan usaha pertokoan membandingkan antara harga yang ada di koperasi dengan harga yang ada di
pasar, sehingga harga yang ada di koperasi harganya relatif terjangkau oleh anggota koperasi.
Dengan harga relatif terjangkau oleh anggota maka koperasi akan menarik perhatian anggota, agar tetap berbelanja di koperasi. Disamping itu KUD Mekar Ungaran juga memberikan kemudahan kepada anggota untuk pembayaran barang pertokoan dengan cara mengkredit. Karena pada umumnya masyarakat justru lebih senang apabila mengambil barang dengan
cara kredit, karena apabila mengambil dalam jumlah yang besar maka pengeluaranya tidak begitu terasa walaupun anggota dikenakan jasa pinjaman sebesar 2%.
Unit-unit usaha yang ada dikoperasi, dibentuk, dimodali dan dibiayai oleh anggota, dalam melaksanakan kegiatan usahanya untuk mensejahterakan anggota koperasi juga memperoleh keuntungan, dimana keuntungan itu akan akan di kembalikan lagi kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha.
Dengan masuk menjadi anggota KUD Mekar Ungaran, maka anggota akan
memperoleh keuntungan yaitu :
a. Anggota dapat meminjam kredit kepada koperasi dengan prosedur yang tidak berbelit-belit
b. Anggota akan memperoleh barang-barang kebutuhan dengan harga yang relatif terjangkau dan pembayaran dapat dilakukan dengan mengkredit
c. Anggota akan mendapatkan SHU dari keuntungan yang diperoleh koperasi. Pembagian SHU dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
d. Dalam kepentingan kesejahteraan maka KUD Mekar Ungaran akan
memberikan :

1) Pemberian dana santunan kematian bagi anggota yang meninggal dunia. Pemberian dana santunan kematian anggota yang meninggal dunia :
a) Apabila yang meninggal dunia anggota, maka besar dana santunan kematian Rp 200.000 per anggota
b) Apabila yang meninggal dunia, suami/istri anggota, maka besar dana santunan kematian Rp 150.000 per anggota

2) Kegiatan pemberian bingkisan lebaran
Sebagai wujud kepedulian KUD Mekar Ungaran dalam
kehidupan beragama. Salah satunya adalah melalui kegiatanpemberian bingkisan lebaran kepada anggota KUD Mekar Ungaran. Pemberian bingkisan lebaran kepada anggota koperasi diberikan menjelang hari raya lebaran yaitu berupa bahan kebutuhan pokok/konsumsi misalnya beras, minyak goreng, sirup, dan makanan kue lebaran.

3) Pemberian beasiswa bagi anak anggota yang berprestasi.
Kegiatan sosial yang di selenggarakan oleh KUD Mekar Ungaran, sebagai wujud kepedulian KUD Mekar terhadap dinas pendidikan, khususnya di Kabupaten Semarang, yaitu dengan
memberikan beasiswa kepada anak anggota yang berprestasi.

Besarnya pemberian beasiswa disesuaikan dengan jenjang
pendidikanya.
a) Sekolah Dasar pemberian beasiswanya sebesarRp 40.000
b) Sekolah Menengah Pertama pemberian beasiswanya sebesar Rp 60.000
c) Sekolah Menengah Atas pemberian beasiswanya sebesar Rp 75.000
Untuk mengukur kesejahteraan anggotanya dapat dilihat dari kemudahan yang diberikan koperasi kepada anggota seperti pemberian kredit dan barang-barang kebutuhan anggota. Dengan adanya pemberian kredit itu, maka anggota akan mendapatkan SHU. Untuk besarnya SHU yang dibagikan kepada anggota dilakukan sebanding dengan jasa yang diberikan oleh
anggota koperasi.

Sumber :
digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH016a/...dir/doc.pdf

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1.Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

•Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
•Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

a.Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
b.Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha




2.Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3.Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.

Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.

Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
(1) Neraca
(2) perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau
laporan keuangan gabungan.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1.Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1)Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2)Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

2.Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam
pasar yang bersaing.

3.Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang menjadi tujuan manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan - tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.
Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.

Permodalan Koperasi

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
1.Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

2.Sumber Modal

A.Sumber – sumber modal koperasi (UUNO. 12/1967)
•Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
•Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
•Simpanan Sukarela adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
•Modal Sendiri adalah modal yang disetor oleh pendiri atau pemilik koperasi
B. Sumber – sumber modal koperasi (UUNo. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)

3.Distribusi Cadangan Koperasi

• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
•Memenuhi kewajiban tertentu
•Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•Perluasan usaha

Jenis dan Bentuk Koperasi

Koperasi sebagai badan hukum, memiliki berbagai jenis dan bentuk dalam memenuhi kebutuhan anggota – anggotanya. Penjabaran akan Jenis Koperasi dapat kita lihat di bawah ini.

1.Jenis Koperasi
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi

2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendirI.
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian




•Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
•Menurut Teori Klasik
•Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
2.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
3.Bentuk Koperasi
•Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan KoperasiDesa
•Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkanPusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkanGabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan IndukKoperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah

Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang atau individu - individu.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.

Pola Manajemen Koperasi

1.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
–Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
–Kesukarelaan dalam keanggotaan
–Menolong diri sendiri (self help)
–Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
–Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
–Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

•Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

•Pengertian Koperasi
•Pengertian Manajemen Koperasi

2.Rapat Anggota
•Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•Anggaran dasar
•Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
•Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•Pembagian SHU
•Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

3.Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

4.Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
•Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.

Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

5.Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
•Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

•Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
•The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
•ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
•ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sisa Hasil Usaha

1.Pengertian SHU

Sisa hasil usaha atau yang biasa disebut SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost (TC)) dalam satu tahun buku.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Pengertian
a.SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d.Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


2.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


Rumus :

Sisa Hasil Usaha Anggota (SHUA) = Jasa Usaha Anggota (JUA) + Jasa Modal Anggota (JMA)

SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = (Volume Usaha Anggota (VUA) x Jasa Usaha Anggota / Volume Usaha Koperasi (VUK) ) + (Jumlah simpanan anggota (Sa) x Jasa Modal Anggota (JMA))/Total Modal Sendiri(TMS)

3.Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Pembagian SHU per anggota
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

Selasa, 16 November 2010

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

2.Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3.Tujuan dan Nilai Koperasi
•Memaksimumkan Keuntungan
•Memaksimumkan Nilai Perusahaan
•Meminimumkan Biaya

4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pda orientasi laba,melainkan juga pada orientasi manfaat karena manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan. Mereka bekerja didasarkan dengan pelayanan, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat umumnya.

5.Keterbatasan Teori Perusahaan
•Adanya kesulitan untuk menentukan apakah manajemen memaksimum nilai perusahaan atau memuaskan kepentingan pemilik perusahaan sembari mencari tujuan lainnya.
•Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
•Kritikan atas tanggung jawab social

6.Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
•Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
•Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
•Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
oPenguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
oSkala ekonomi
oKepemilikan hak paten
oPembatasan dari pemerintah

7.Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.Kegiatan Usaha Koperasi
•Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

•Kegiatan Usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

•Permodalan Koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
•Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

•Sisa Hasil Usaha Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


Sumber :
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

http://www.google.co.id/#hl=id&biw=1360&bih=561&q=keterbatasan+teori+perusahaan&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=f6df00c24422336f

http://galeriukm.web.id/artikel-usaha/analisis-pengembangan-koperasi

http://community.gunadarma.ac.id/user/blogs/view/name_marinda_ft/id_5707/title_tujuan-perusahaan-koperasi/

Organisasi dan Manajemen

1. Bentuk Organisasi


Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

Sub sistem koperasi:
•individu (pemilik dan konsumen akhir)
•Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
•Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
•Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
•Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
•Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
•Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
•Sub sistem
•Anggota Koperasi
•Badan Usaha Koperasi
•Organisasi Koperasi

Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
•Penetapan Anggaran Dasar
•Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
•Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
•Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
•Pengesahan pertanggung jawaban
•Pembagian SHU
•Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas
•Mengelola koperasi dan usahanya
•Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
•Menyelenggaran Rapat Anggota
•Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
•Maintenance daftar anggota dan pengurus
•Wewenang
•Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
•Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
•Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
•Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
•Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
•Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
•Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.Pola Manajemen

a.Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan.

b.Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.Pembagian kerja,
2.Departementasi,
3.Bagan organisasi,
4.Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.Tingkat hierarki manajemen, dan
6.Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c.Pengarahan
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Sumber
http://aseflia.blogspot.com/2009/11/bab-iii-bentuk-organisasi-hanel-l-suatu.html
http://eko87kurnia.multiply.com/journal/item/8

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi


Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Dooren

Koperasi adalah asosiasi dari anggota, baik personal atau berkelompok yang memiliki kesukarelaan untuk bersatu dalam mengejar tujuan ekonomi.

Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong





Definisi UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3. Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama




Prinsip Raiffeisen

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

SUMBER
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://en.wikipedia.org/wiki/Cooperative
http://en.wikipedia.org/wiki/International_Labour_Organization

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.

Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), karateristik utama koperasi yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Konsep Koperasi

Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan

Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama

Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

Aliran Koperasi

Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi

Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri

Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi

ü 1771 – 1858 Robert Owen menggagas gerakan koperasi, diterapkan pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

ü 1786 – 1865 William king mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.

ü 1 Mei 1828 William king, Publikasi bulanan “ The Cooperator”, diterbitkan.

ü 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit

ü 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

ü 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

ü 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

ü 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitze. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
    Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
    Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/08/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html