Senin, 10 Januari 2011

Jadwal Kuliah (2EA11) - UAS PTA 2010

Hari Tanggal Mata Kuliah Waktu Ruang
Kamis 13/01/11 Teori Ekonomi 1 3 J1108
Kamis 13/01/11 Teori Ekonomi 1 3 J1109
Senin 17/01/11 Dasar Manajemen Keuangan 4 J1412
Senin 17/01/11 Dasar Manajemen Keuangan 4 J1415
Kamis 20/01/11 Manajemen Sumber Daya Alam 4 J1108
Kamis 20/01/11 Manajemen Sumber Daya Alam 4 J1109
Selasa 25/01/11 Komputerisasi Akuntansi Keuangan ** 2 J1503
Selasa 25/01/11 Komputerisasi Akuntansi Keuangan ** 2 J1504

SHU

Pemberian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku di kurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Besar sisa hasil usaha yang diberikan kepada tiap anggota tergantung dari partisipasi modal dan kinerja anggota, jika partisipasi modal besar terhadap transaksi pembentukan pendapatan koperasi, maka uang yang diterima anggota semakin besar, tetapi jika sebaliknya maka uang yang diterima akan semakin kecil.
Berikut ini perkembangan pendapatan sisa hasil usaha KUDMekar Ungaran periode 2002-2006

Tabel. 5
Perkembangan Pendapatan SHU KUD Mekar Ungaran Periode 2002-2006


Dilihat dari tabel tersebut, Sisa Hasil Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2002 besar Sisa Hasil
Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran sebesar Rp 70.193.933 di tahun 2004 menjadi Rp 82.421.925, naik sekitar Rp 12.227.929. Namun pada tahun 2005 sampai dengan 2006 Sisa Hasil
Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mengalami penurunan yaitu, dimana pada tahun 2004 besar Sisa Hasil Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang besarnya Rp 82.421.925, pada tahun 2005 sampai dengan 2006 turun menjadi Rp 36.823.487, turun sekitar Rp 45.598.436. Hal ini disebabkan karena menurunnya hasil pendapatan dari penjualan dari unit usaha pertokoan/waserda dan unit persusuan.

Hambatan yang dihadapi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran Dalam
meningkatkan Kesejahteraan Anggotanya

Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran tidak lepas dari suatu hambatan. Bapak Hadi Wuryanto dan Moelyono selaku pengurus dan pengawas Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam wawancara tanggal 24 dan 28 April 2007 mengatakan, hambatan yang dihadapi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraanya adalah :
a. Kurangnya Modal
Dalam menjalankan usahanya, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran membutuhkan modal. Sumber modal yang ada di Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran berasal dari :

Modal sendiri dari anggota
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar KUD Mekar yaitu sebesar Rp 5.000,00 per anggota.

b) Simpanan Wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Besarnya simpanan wajib sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar KUD Mekar yaitu sebesar Rp 5.00,00 per anggota yang dibayarkan setiap satu bulan sekali.

c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang dilakukan oleh pemilik dimana dia secara sukarela menitipkan sejumlah uang kepada koperasi untuk digunakan atau membantu anggota lainnya yang sangat membutuhkan.

d) Simpanan Wajib Pinjam, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota yang mengalami transaksi pinjaman dan dibayarkan kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib pinjam tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

e) Simpanan Hari Raya, adalah simpanan yang dibayarkan anggota berdasarkan permohonan sendiri (Sukarela), dan simpanan hari raya ini di bagikan sebelum hari raya

f) Dana Cadangan, dana cadangan koperasi merupakan kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian usaha. Dana ini diperoleh dari pengisian Sisa Hasil Usaha koperasi.

g) Sisa Hasil Usaha, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.

h) Dana Bantuan Donasi, Donasi merupakan kekayaan koperasi yang berasal dari sumbangan Apegeti, berupa gudang simpan pinjam, Waserda dan pagar halaman.












Berikut ini perkembangan permodalan modal sendiri KUD Mekar Ungaran Periode
2002-2006

Tabel 6
Dari tabel di atas, jumlah modal simpanan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2002 modal koperasi yang besarnya Rp 901.854.770, pada tahun 2004 mengalami peningkatan yaitu Rp 1.025.234.010, naik sekitar Rp 123.379.240 Namun pada tahun 2005 sampai dengan 2006 modal simpanan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mengalami penurunan, yaitu dimana pada tahun 2004 modal koperasi sebesar Rp 1.025.234.010, pada tahun 2006 turun menjadi Rp 1.005.664.170, turun sekitar Rp 19.569.840 yang disebabkan oleh menurunya pendapatan Sisa hasil Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang disebabkan menurunya pendapatan dari penjualan unit usaha pertokoan/ waserda dan unit persusuan
2) Modal tambahan
Modal tambahan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran berasal dari pinjaman Bank atau pinjaman dari instansi-instansi lain, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Letak kantor kurang strategis
Letak lokasi KUD Mekar Ungaran yang kurang strategis turut pula membawa hambatan bagi KUD Mekar Ungaran. Lokasi KUD Mekar Ungaran yang letaknya agak jauh dari pemukiman penduduk, membuat masyarakat enggan untuk memanfaatkan unit usaha ekonomi yang
dimiliki oleh KUD Mekar Ungaran. Bahkan ada sebagian warga Kabupaten Semarang ada yang belum mengerti keberadaan lokasi KUD Mekar Ungaran (Wawancara tanggal 24 April 2007 dengan Bapak Moesdaan, selaku pengurus KUD Mekar Ungaran)

c. Kredit Macet
Kredit macet merupakan masalah intern yang juga dialami oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, perkembangan jumlah kredit yang keluar dan masuk (kredit macet ) KUD Mekar Ungaran tahun 2005-2006



Tabel



Bapak Mashuri dan Bapak Moesdaan selaku pengurus dan anggota pengawas mengatakan, kredit macet yang dialami oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran disebabkan oleh beberapa sebab yaitu :
1) Adanya beberapa anggota KUD Mekar Ungaran yang keluar, pada hal anggota tersebut masih mempunyai pinjaman kepada KUD Mekar Ungaran.
2) Adanya pinjaman jangka panjang yang bunganya relatif sama dengan pinjaman jangka pendek.
3) Adanya anggota non aktif yang membuat masalah, yaitu berupa setoran yang kurang.
4) Adanya anggota yang meninggal dunia, pada hal masih mempunyai hutang kepada KUD Mekar Ungaran

SUMBER :

http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH016a/1b349d65.dir/doc.pdf