Jumat, 19 November 2010

Jenis dan Bentuk Koperasi

Koperasi sebagai badan hukum, memiliki berbagai jenis dan bentuk dalam memenuhi kebutuhan anggota – anggotanya. Penjabaran akan Jenis Koperasi dapat kita lihat di bawah ini.

1.Jenis Koperasi
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi

2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendirI.
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian




•Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
•Menurut Teori Klasik
•Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
2.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
3.Bentuk Koperasi
•Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan KoperasiDesa
•Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkanPusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkanGabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan IndukKoperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah

Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang atau individu - individu.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar