Selasa, 16 November 2010

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

2.Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3.Tujuan dan Nilai Koperasi
•Memaksimumkan Keuntungan
•Memaksimumkan Nilai Perusahaan
•Meminimumkan Biaya

4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pda orientasi laba,melainkan juga pada orientasi manfaat karena manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan. Mereka bekerja didasarkan dengan pelayanan, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat umumnya.

5.Keterbatasan Teori Perusahaan
•Adanya kesulitan untuk menentukan apakah manajemen memaksimum nilai perusahaan atau memuaskan kepentingan pemilik perusahaan sembari mencari tujuan lainnya.
•Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
•Kritikan atas tanggung jawab social

6.Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
•Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
•Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
•Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
oPenguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
oSkala ekonomi
oKepemilikan hak paten
oPembatasan dari pemerintah

7.Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.Kegiatan Usaha Koperasi
•Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

•Kegiatan Usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

•Permodalan Koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
•Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

•Sisa Hasil Usaha Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


Sumber :
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

http://www.google.co.id/#hl=id&biw=1360&bih=561&q=keterbatasan+teori+perusahaan&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=f6df00c24422336f

http://galeriukm.web.id/artikel-usaha/analisis-pengembangan-koperasi

http://community.gunadarma.ac.id/user/blogs/view/name_marinda_ft/id_5707/title_tujuan-perusahaan-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar