Jumat, 19 November 2010

Permodalan Koperasi

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
1.Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

2.Sumber Modal

A.Sumber – sumber modal koperasi (UUNO. 12/1967)
•Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
•Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
•Simpanan Sukarela adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
•Modal Sendiri adalah modal yang disetor oleh pendiri atau pemilik koperasi
B. Sumber – sumber modal koperasi (UUNo. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)

3.Distribusi Cadangan Koperasi

• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
•Memenuhi kewajiban tertentu
•Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar