Jumat, 19 November 2010

Peranan Organisasi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran Terhadap Kesejahteraan Anggota di Wilayah Kecamatan Ungaran

Keberadaan Koperasi sebagai badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan sangat berguna untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Terutama bagi Masyarakat Desa, keberadaan koperasi menjembatani keterbatasan masyarakat akan permodalan untuk berusaha dan pemenuhan kebutuhan sehari – hari. Oleh karena itu, Pembahasan Koperasi Unit Desa akan dijabarkan dibawah ini.

Data – data yang diambil berasal dari Sebuah Koperasi Unit Desa di Jawa Tengah yang bernama
KUD Mekar Ungaran yang berlokasi dijalan Ahmad Yani No. 24 Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang. Disini kita dapat mengamati bagaimana Sebuah KUD dalam hal ini KUD Mekar Ungaran meningkatkan kesejahteraan anggotanya menyangkut bidang organisasi dan pemberian sisa hasil usaha.

Untuk pengumpulan data dilakukan beberapa Metode yaitu
1.Metode wawancara .
Wawancara ini dilakukan untuk mencari data-data yang ada dalam koperasi mengenai bidang organisasi, permodalan dan saranaprasarana penunjang koperasi. Informan yang diwawancarai dalam penelitian ini antara lain :
•Anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
•Pengurus Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
•Pengawas Koperasi Unit Desa mekar Ungaran

2.Metode Observasi
Observasi dilakukan untuk mengamati gejala – gejala yang diselidiki.

3.Metode Dokumentasi
Data yang dikumpulkan melalui tehknik dokumentasi berupa arsiparsip atau dokumen dokumen tentang kepengurusan KUD Mekar Ungaran, Buku Daftar Anggota KUD Mekar Ungaran, Sejarah umumKUD Mekar Ungaran, Notulen Rapat Anggota serta buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Mekar Ungaran

4.Metode Studi Kepustakaan
Pengumpulan data dengan cara memanfaatkan buku, literature ataupun hasil penelitian karya orang lain yang sangat diperlukan guna menambah bobot ilmiah penelitian ini, disamping dapat menambah cakrawala dan wawasan bagi peneliti dan penulis.


Berikut Keterangan tentang Nomor Badan Hukum Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran

Tanggal Nomor Badan Hukum
31 Agustus 1973 Badan Hukum Nomor 8434 / BH/1973
25 Februari 1984 Badan Hukum 8434a/BH/VI
20 September 1996 Nomor 8434a/BH/PAD/KWA.II/IX/
2 Agustus 2001 BH 021/BH/KDK.II./188/4/V/2001

Pada awal berdirinya, anggota koperasi ini terdiri dari pamongpamong
desa yang berada di daerah Kecamatan Ungaran. Jenis usaha yang dilakukan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran meliputi tiga bidang, yaitu Bidang Produksi (unit persusuan), Bidang Pemasaran (unit waserda, dan produksi dan pengadaan beras) dan Bidang Jasa ( simpan pinjam dan kelistrikan ).

Wilayah usaha dan anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran meliputi Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Ungaran, yaitu Desa Nyatyono,Gogik, Lerep, Kalisidi, Keji, Branjang, Leyangan, Kalongan, Beji, Kali Kayen dan Mluweh. Sedangkan Kelurahanya meliputi Kelurahan Ungaran, Bandarjo, Susukan, Kalirejo, Sidomulyo, Langen Sari, Gedang Anak, Genuk dan Candi Rejo.

Susunan kepengurusan KUD Mekar Ungaran periode 2006- 2010 dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel 1
No. Nama Jabatan Pendidikan
1 H.S Moesdaan Ketua SMP
2 Hadi Wuryanto Sekretaris DIII
3 Yuasroi Bendahara Sarjana
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006

Berikut ini komposisi pembagian tugas pengurus KUD Mekar Ungaran, hasil wawancara tanggal 24 April 2007 dengan H.S Moesdaan, Hadi Wuryanto dan Yuasroi selaku ketua, sekretaris dan bendahara KUD Mekar Ungaran.
a)Ketua Pengurus
Ketua pengurus bertindak sebagai pimpinan koperasi, memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(1) Memimpin, mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan tugas anggota, pengurus dan karyawan
(2) Memimpin rapat-rapat pengurus dan rapat anggota, dan atas nama pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota Tahunan
(3) Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul, saran, dan pertimbangan dari pemegang fungsi dibawahnya seperti sekretaris, bendahara dan manager.
(4) Mengadakan koordinasi antara pengurus dengan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas di koperasi


b)Sekretaris
Sekretaris sebagai pembantu ketua koperasi, memiliki tugas - tugas sebagai berikut :
(1) Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku organisasi (buku daftar anggota koperasi, daftar pengurus koperasi dan lain-lain sesuai )
(2) Menyusun laporan organisasi untuk kepentingan rapat anggota
(3) Membuat agenda mengenai hasil-hasil rapat yang di selenggarakan koperasi
(4) Membuat laporan tahunan koperasi

c)Bendahara
Bendahara KUD Mekar Ungaran memiliki tugas-tugas sebagai
berikut :
(1) Menyusun atau merencanakan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
(2) Mengatur pengeluaran uang, agar tidak melampui batas anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan
(3) Mengadakan pengecekan langsung terhadap jumlah kas dan persediaan barang untuk di uji kebenaranya dengan catatan yang ada.
(4) Bertanggung jawab kepada ketua sesuai dengan bidangnya

d)Pengawas KUD Mekar Ungaran
Pengawas KUD Mekar Ungaran dipilih dan diangkat oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bapak Moelyono, selaku ketua pengawas KUD Mekar Ungaran dalam wawancara tanggal 28 April 2007 mengatakan, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap semua pelaksanaan dan pengelolaan koperasi yang mencakup :

a) Mengawasi semua kebijaksanaan operasional pengurus yang meliputi bidang organisasi, usaha dan keuangan koperasi
b) Memeriksa dan menilai pelaksanaan kegiatan organisasi, usaha dan keuangan koperasi serta memberikan pendapat dan saran perbaikan
c) Memeriksa, meneliti ketetapan dan kebenaran catatan atau buku-buku organisasi, usaha dan administrasi keuangan serta membandingkanya sesuai dengan kenyataan yang ada dari keuangan (kas atau bank), persediaan barang serta semua harta kekayaan koperasi
d) Membuat laporan pemeriksaan secara tertulis dengan memberikan pendapat dan saran perbaikan dalam rangka menyajikan laporan pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban
di Rapat Anggota Tahunan.



Berikut ini susunan struktur pengawas KUD Mekar Ungaran
Periode 2006-2010 dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2
Susunan Pengawas KUD Mekar Periode 2006-2010.
No. Nama Jabatan Pendidikan
1 Moelyono Ketua Sarjana
2 Sabari Anggota DIII
3 Mashuri Anggota DIII
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006


e) Karyawan
Karyawan diangkat dan di berhentikan oleh pengurus. Di KUD Mekar Ungaran posisi karyawan diisi oleh anggota koperasi dari KUD Mekar Ungaran. Tugas dari seorang karyawan adalah melaksanakan kinerja operasional sesuai dengan keahlian bidangnya.

Struktur-struktur organisasi dari karyawan KUD Mekar Ungaran di pimpin oleh seorang manajer. Tugas-tugas dari manajer KUD Mekar adalah sebagai berikut :
a). Menyiapkan rapat anggota, mengawasi pelaksanaan pembukuan terhadap transaksi yang terjadi, mempersiapkan pekerja bawahanya dan mengadakan tindakan yang diperlukan untuk
mencapai target yang telah ditentukan.
b). Bersama pengurus membahas dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran untuk diajukan kepada rapat anggota tahunan
c). Mengkoordinasikan penyususnan usaha dan anggaran dari masing-masing bagian yang berada di bawahanya dalam rangka penyusunan rencana kerja dan pengajuan usul rencana kerja
tersebut kepada pengurus.
d). Membantu pengurus dalam menjalankan rencana kerja dan anggaran pada Rapat Anggota Tahunan.

Manajer Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran membawahi tiga bagian struktur organisasi yaitu Administrasi Umum, Kasir dan Juru Buku, serta membawahi tiga bidang usaha yaitu bidang Jasa, bidang Produksi dan bidang Pemasaran. Berikut ini tugas-tugas dari :
(1) Administrasi Umum.
Administrasi Umum memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Mencatat agenda surat yang masuk maupun yang keluar
(b) Menyusun rekapitulasi laporan bulanan semua unit usaha koperasi
(c) Mengatur kerja sama dan membuat perjanjian usaha dengan pihak luar koperasi
(d) Bertanggung jawab kepada manajer atas pelaksanaan tugasnya.
(Sumber dari kepengurusan KUD MekarUngaran)

(2) Kasir
Kasir memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Menerima dan mengeluarkan uang dari transaksi yang terjadi setiap hari
(b) Melaporkan dan menyerahkan bukti transaksi sebagai lampiran kepada juru buku
(c) Bertanggung jawab kepada manajer koperasi atas pelaksanaan tugasnya.(Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran)
(3) Juru Buku
Juru Buku memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
(a) Melaksanakan pembukuan terhadap transaksi yang terjadi setiap hari secara teratur berdasarkan bukti dari juru buku
(b) Menyusun laporan keuangan dengan sepengetahuan manajer umum dan pengurus koperasi
(c) Mengarsipkan bukti-bukti transaksi dan melampirkan tembusanya dalam rekap pembukuan. (Sumber darikepengurusan KUD Mekar Ungaran)
(4) Bidang Jasa
Bidang jasa memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Melayani masyarakat dalam pembayaran rekening listrik
(b) Membantu manajer dalam mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan jasa simpan pinjamdan pembayaran rekening listrik
(c) Menghimpun data dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan, pengajuan, penggunaan dan pengawasan simpan pinjam
(d) Bertanggung jawab mengenai masalah simpan pinjam.

(5) Bidang Pemasaran
Bidang pemasaran memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Melaksanakan tugas-tugas pemasaran terhadap semua bidang usaha koperasi
(b) Membantu manajer dalam mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan pemasaran
(c) Mengurus kegiatan warung serba ada I, II
(d) Bertanggung jawab atas hasil penjualan dan pembelian barang
(e) Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan kepada bendahara
(f) Bertanggung jawab kepada manajer atas pelaksanaan tugasnya.

(6) Bidang Produksi
Bidang produksi memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Mengatur produksi susu dari peternak maupun pemerah susu
(b) Menerima pasokan susu dari para peternak maupun pemerah susu sapi
(c) Memasarkan pasokan susu kepada masyarakat secara eceran dan dalam jumlah besar kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia
(d) Bertanggung jawab atas hasil penjualan susu dan pelaksanaan tugasnya

5). Keanggotaan KUD Mekar Ungaran
Bapak H. S. Moesdaan selaku ketua pengurus KUD Mekar Ungaran, dalam wawancara tanggal 24 Apri 2007 mengatakan, untuk menjadi anggota KUD Mekar Ungaran harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Warga Negara Indonesia
b) Mempunyai kemampuan penuh untuk melaksanakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
c) Bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ungaran
d) Bermata pencaharian petani, pengrajin, peternak, pedagang dan lain-lainya.
e) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebesar Rp5.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam ART atau keputusan Rapat Anggota.

2. Upaya yang dilakukan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Anggotanya
Kesejahteraan anggota merupakan tujuan utama didirikanya sebuah koperasi. Di dalam mencapai tujuan koperasi tersebut, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran menjalankan usahanya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan anggota. Jenis-jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah :

a. Menjalankan usaha dalam bidang ekonomi.
Dengan terdesaknya kebutuhan anggota yang bermacam-macam, maka mendorong Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran untuk dapat menjalankan usahanya dalam bidang ekonomi. Berikut ini usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam bidang ekonomi

1) Unit Usaha Simpan Pinjam
Pada pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa “ Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkanya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota atau calon anggota koperasi yang bersangkutan”. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatatan usaha simpan pinjam sebagai salah satu kegiatan usaha koperasi. Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dengan tujuan untuk membantu anggota yang sedang mengalami kesulitan keuangan Agus Sutanto, selaku anggota dari Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, dalam wawancara tanggal 25 April 2007 memberikan pendapat tentang usaha simpan pinjam yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran adalah sebagai berikut :
“Unit usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh KUD Mekar Ungaran sedikit banyak memberikan pengaruh kepada anggota koperasi, Hal ini dikarenakan usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran dapat membantu anggota didalam memenuhi kebutuhan –kebutuhan yang sifatnya mendesak”

Ketentuan umum mengenai simpan pinjam yang ditetapkan oleh KUD Mekar Ungaran (wawancara tanggal 24 April 2007 dengan Hadi Wuryanto selaku sekretaris pengurus KUD Mekar Ungaran) adalah sebagai berikut :
a) Pinjaman hanya diberikan kepada anggota KUD Mekar Ungaran
b) Besar bunga pinjaman yaitu 2% menurun setiap bulan
c) Pinjaman tidak diatur dalam aturan yang khusus
d) Para peminjam dikenakan biaya adminitrasi 1%
e) Jangka waktu pinjaman tidak diatur dalam aturan yang khusus atau hanya berdasarkan kesepakatan dan kemampuan peminjam

2) Unit Usaha Pertokoan atau Waserda
Unit usaha pertokoan / waserda KUD Mekar Ungaran yaitu melayani penyediaan penjualan barang yang di butuhkan masyarakat sehari-hari misalnya, beras, minyak goreng, alat tulis,
sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, sampo, dan gula pasir.




b. Menjalankan usaha dalam bidang pemasaran
Unit usaha dalam bidang pemasaran yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran adalah :
1). Unit Pengadaan Beras
Unit pengadaan beras yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran adalah unit usaha yang melayani anggota dan masyarakat sekitar di dalam penglolaan padi menjadi beras. Disamping itu, KUD Mekar juga menampung hasil panen para petani dengan memberikan harga yang pantas dan menjualnya lagi kepada masyarakat. Unit pengadaan beras KUD Mekar Ungaran juga
melayani pembagian beras jatah bagi para PNS
2). Unit Usaha Sarana Produksi
Unit sarana produksi yang di jalankan oleh KUD Mekar Ungaran yaitu unit usaha yang melayani penjualan pupuk dengan jenis Urea pril, TSP,ZA dan KCL kepada masyarakat, khususnya
petani yang membutuhkanya, dengan harga yang lebih rendah dari pada harga harga diluar KUD Mekar Ungaran.
3). Unit Sarana Produksi Ternak dan Produksi Persusuan Unit sarana produksi ternak yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran adalah unit usaha yang melayani penjualan
makanan ternak yang berupa konsentrat dan bekatul (sisa penggilingan padi) untuk pakan sapi.

c. Menjalankan usaha dalam bidang produksi, yaitu bidang produksi UnitPersusuan
Unit usaha persusuan yang di jalankan oleh KUD Mekar Ungaran, yaitu unit usaha persusuan yang mengatur usaha susu dan melayani penerimaan pasokan susu dari peternak sapi maupun pemerah susu, kemudian dipasarkan kepada masyarakat baik dalam bentuk eceran maupun dalam jumlah besar kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia.

d. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, yaitu unit jasa kelistrikan. Unit usaha jasa kelistrikan yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran adalah melayani pembayaran rekening listrik masyarakat Ungaran. Yang di bayarkan paling lambat tanggal 26 setiap bulannya.

e. Usaha dalam bidang sosial
Usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam bidang sosial adalah :
1) Pemberian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku di kurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Besar sisa hasil usaha yang diberikan kepada tiap anggota tergantung dari partisipasi modal dan kinerja anggota, jika partisipasi modal besar terhadap transaksi pembentukan pendapatan koperasi, maka uang yang diterima anggota semakin besar, tetapi jika sebaliknya maka uang yang diterima akan semakin kecil.

2) Pemberian dana santunan kematian bagi anggota yang meninggal dunia
3) Kegiatan pemberian bingkisan lebaran
4) Pemberian beasiswa bagi anak-anak anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang berprestasi.

Upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotan adalah dengan cara memberikan kredit kepada anggota yang mengalami kesulitan keuangan, misalnya ketika anggota membutuhkan uang untuk kepentingan yang sifatnya mendadak seperti pembayaran uang sekolah anaknya, maka dapat diperoleh melalui koperasi. Pemberian kredit kepada anggota dilakukan dengan prosedur yang tidak berbelit-belit. Anggota yang akan mengajukan kredit, satu bulan sebelumnya harus mendaftarkan dirinya sebagai calon debitur dan paling lambat tanggal 15 setiap bulanya. Pengajuan kredit di KUD Mekar Ungaran sangatlah mudah, yaitu tinggal memberikan agunan misalnya BPKB motor atau sertifikat tanah. Bunga yang dibebankan KUD Mekar Ungaran kepada anggota yang memanfaatkan jasa kredit juga relatif kecil yaitu sebesar 2%, sedangkan apabila meminjam kredit di Bank misalnya BRI maka akan dikenakan bunga sebesar 2,2 %, di BPR sebesar 2,5% .Dengan bunga yang relatif kecil maka anggota tidak merasa keberatan. Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam memberikan kredit lebih rendah, apabila di bandingkan dengan bunga yang ada di Bank, disebabkan koperasi dalam memberikan bunga kredit menggunakan dasar Undang- Undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu dengan sifat kekeluargaan sehingga lebih mementingkan rasa persaudaraan. Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran memberikan kredit kepada anggota dilakukan dengan melalui beberapa tahap, antara lain, pengajuan kredit itu di rapatkan dalam rapat komisi kredit. Untuk pengembalian kredit uang, anggota yang meminjam kredit di koperasi mengangsur secara langsung yang dilakukan setiap satu bulan sekali. Modal yang digunakan oleh KUD Mekar Ungaran untuk memberikan kesejahteraan yaitu dengan pemberian kredit kepada anggota yang berasal dari simpanan pokok, wajib dan angsuran kredit. Barang-barang kebutuhan anggota yang di sediakan oleh KUD Mekar Ungaran antara lain, yaitu menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak goreng, dan gula. KUD Mekar Ungaran dalam menjalankan usaha pertokoan membandingkan antara harga yang ada di koperasi dengan harga yang ada di
pasar, sehingga harga yang ada di koperasi harganya relatif terjangkau oleh anggota koperasi.
Dengan harga relatif terjangkau oleh anggota maka koperasi akan menarik perhatian anggota, agar tetap berbelanja di koperasi. Disamping itu KUD Mekar Ungaran juga memberikan kemudahan kepada anggota untuk pembayaran barang pertokoan dengan cara mengkredit. Karena pada umumnya masyarakat justru lebih senang apabila mengambil barang dengan
cara kredit, karena apabila mengambil dalam jumlah yang besar maka pengeluaranya tidak begitu terasa walaupun anggota dikenakan jasa pinjaman sebesar 2%.
Unit-unit usaha yang ada dikoperasi, dibentuk, dimodali dan dibiayai oleh anggota, dalam melaksanakan kegiatan usahanya untuk mensejahterakan anggota koperasi juga memperoleh keuntungan, dimana keuntungan itu akan akan di kembalikan lagi kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha.
Dengan masuk menjadi anggota KUD Mekar Ungaran, maka anggota akan
memperoleh keuntungan yaitu :
a. Anggota dapat meminjam kredit kepada koperasi dengan prosedur yang tidak berbelit-belit
b. Anggota akan memperoleh barang-barang kebutuhan dengan harga yang relatif terjangkau dan pembayaran dapat dilakukan dengan mengkredit
c. Anggota akan mendapatkan SHU dari keuntungan yang diperoleh koperasi. Pembagian SHU dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
d. Dalam kepentingan kesejahteraan maka KUD Mekar Ungaran akan
memberikan :

1) Pemberian dana santunan kematian bagi anggota yang meninggal dunia. Pemberian dana santunan kematian anggota yang meninggal dunia :
a) Apabila yang meninggal dunia anggota, maka besar dana santunan kematian Rp 200.000 per anggota
b) Apabila yang meninggal dunia, suami/istri anggota, maka besar dana santunan kematian Rp 150.000 per anggota

2) Kegiatan pemberian bingkisan lebaran
Sebagai wujud kepedulian KUD Mekar Ungaran dalam
kehidupan beragama. Salah satunya adalah melalui kegiatanpemberian bingkisan lebaran kepada anggota KUD Mekar Ungaran. Pemberian bingkisan lebaran kepada anggota koperasi diberikan menjelang hari raya lebaran yaitu berupa bahan kebutuhan pokok/konsumsi misalnya beras, minyak goreng, sirup, dan makanan kue lebaran.

3) Pemberian beasiswa bagi anak anggota yang berprestasi.
Kegiatan sosial yang di selenggarakan oleh KUD Mekar Ungaran, sebagai wujud kepedulian KUD Mekar terhadap dinas pendidikan, khususnya di Kabupaten Semarang, yaitu dengan
memberikan beasiswa kepada anak anggota yang berprestasi.

Besarnya pemberian beasiswa disesuaikan dengan jenjang
pendidikanya.
a) Sekolah Dasar pemberian beasiswanya sebesarRp 40.000
b) Sekolah Menengah Pertama pemberian beasiswanya sebesar Rp 60.000
c) Sekolah Menengah Atas pemberian beasiswanya sebesar Rp 75.000
Untuk mengukur kesejahteraan anggotanya dapat dilihat dari kemudahan yang diberikan koperasi kepada anggota seperti pemberian kredit dan barang-barang kebutuhan anggota. Dengan adanya pemberian kredit itu, maka anggota akan mendapatkan SHU. Untuk besarnya SHU yang dibagikan kepada anggota dilakukan sebanding dengan jasa yang diberikan oleh
anggota koperasi.

Sumber :
digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH016a/...dir/doc.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar